Perilaku bagi-bagi upeti kepada pejabat pemerintah pusat sampai sekarang masih terjadi sehingga makna otonomi daerah yang menjadikan rakyat sebagai tujuan akhir penggunaan setiap rupiah yang diterima di daerah telah melenceng.
Hal itu terbukti dengan ditangkapnya Kepala Bagian Keuangan di Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas; Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Citraland, Jakarta, Kamis (29/1).
Penangkapan itu seakan menjadi bukti nyata temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kebobrokan hubungan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kini, KPK masih mengejar pejabat daerah yang memberikan dana Rp 100 juta dalam 17 amplop itu. Namun, pada tahap awal, peristiwa ini mengindikasikan adanya hubungan antara pemberian amplop-amplop upeti tersebut terkait dengan acara yang digelar Depnakertrans, yakni rapat koordinasi yang dihadiri daerah-daerah penerima dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan departemen ini.
Dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan departemen adalah satu dari sekitar lima sumber keuangan yang dialirkan dari pemerintah pusat ke daerah.
Dana ini digunakan untuk membiayai program departemen dan lembaga nondepartemen di pusat, tetapi pelaksanaannya diserahkan ke pemda sehingga belum tentu semua daerah akan mendapatkan aliran dana ini. (more…)