JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah berkas Antasari Azhar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Surat ke Presiden akan diajukan setelah (Antasari Azhar) berstatus terdakwa di pengadilan. Saat ini, Antasari belum sebagai terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (27/8).
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. PRB adalah anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia(RNI), sebuah BUMN yang memiliki berbagai usaha bisnis. (more…)
