Posts Tagged ‘juga’

Tidak Perlu KLB Flu A-H1N1

Wednesday, August 26th, 2009
Tidak Perlu KLB Flu A-H1N1

SURABAYA — Pemerintah tidak perlu menyatakan penyebaran flu A-H1N1 sebagai kejadian luar biasa. Namun, tetap harus ada kewaspadaan kemungkinan koalisi virus itu dengan virus flu A-H5N1.

Pakar influenza Universitas Airlangga CA Nidom mengatakan, virus A-H1N1 belum pernah menjadi penyebab kematian. Selama ini, virus itu hanya menjadi pemicu penyakit lain yang menyebabkan kematian.

“Tidak perlu ada declare KLB (kejadian luar biasa) dari sisi A-H1N1,” ujarnya di Surabaya, Selasa (25/8).
(more…)

Disgrafia, Lebih Banyak Terjadi pada Anak Laki-Laki

Saturday, July 25th, 2009
Disgrafia, Lebih Banyak Terjadi pada Anak Laki-Laki

GANGGUAN baca-tulis atau yang juga dikenal dengan disgrafia mencakup masalah menulis, mengeja dan menyusun kerangka berpikir saat pelajaran mengarang. Hal ini terjadi manakala keterampilan menulis anak jauh di bawah standar umur dan skor IQ-nya.

Sebuah penelitian di Amerika melaporkan, kasus kesulitan belajar yang terkait ketidakmampuan menulis (disgrafia) lebih banyak ditemui pada anak laki-laki. Berkebalikan dengan kesulitan membaca seperti disleksia yang telah banyak diteliti, penelitian tentang kesulitan menulis masih sangat minim, sehingga angka kasusnya juga tidak jelas.

Pada penelitian terbaru yang melibatkan lebih dari 5700 anak, diketahui bahwa sekitar 7-15 persen dari jumlah tersebut mengalami gangguan baca-tulis semasa duduk di bangku sekolah. Persentase ini bervariasi, tergantung kriteria yang dipakai untuk mendiagnosis masalah ini.

Anak laki-laki kecenderungannya 2-3 kali lebih berisiko terdiagnosis ketidakmampuan membaca dibanding anak wanita, apa pun jenis kriteria diagnosis yang dipakai.
(more…)

Bank Wajib Teliti Nama Nasabah Mirip Teroris

Monday, July 20th, 2009
Bank Wajib Teliti Nama Nasabah Mirip Teroris

JAKARTA – Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap nasabah yang namanya mirip dengan nama teroris. Hal itu sebagai bagian dari Peraturan Bank Indonesia No 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.

“Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris,” sebut salah satu pokok pengaturan dalam PBI tersebut.

Pada pasal 28 disebutkan, bank wajib memelihara database Daftar Teroris yang diterima dari Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu,  bank juga wajib memastikan secara berkala nama-nama Nasabah Bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris.
(more…)