Posts Tagged ‘antara’

Sekolah Lagi, Uang Jajan Lagi

Saturday, July 25th, 2009
Sekolah Lagi, Uang Jajan Lagi

PEMBERIAN uang saku yang tepat dan bijak dapat melatih kemandirian anak. Untuk itu, bijaklah memberi uang jajan untuk si kecil. Berilah uang saku sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.

Libur ajaran baru telah usai, anak-anak kembali masuk sekolah. Mungkin banyak juga di antara Anda para orangtua yang si buah hatinya baru mulai masuk SD? Nah, inilah saatnya melatih anak belajar mandiri, salah satunya melalui pemberian uang saku.

Ketika masih duduk di bangku TK atau playgroup, si kecil biasanya masih minta ditunggui, jadi ibu tidak khawatir akan kondisi buah hatinya di sekolah. Namun, saat memasuki SD tentunya ibu tidak mungkin menungguinya terus-menerus kan? Saat itulah ibu bisa mempertimbangkan perlunya pemberian uang saku agar anak terpenuhi kebutuhannya selama proses belajar-mengajar di sekolah yang rata-rata berlangsung selama 6-7 jam.

Anak yang baru mulai masuk di kelas 1 SD biasanya masih terbawa kebiasaan sewaktu di TK. Misalnya dalam hal bekal makanan dan minuman masih dibawakan ibunya dari rumah sehingga ibu belum merasa perlu memberinya uang saku.

“Kalau di sekolah anak saya kebetulan sama sekali tidak ada kantin atau pedagang makanan. Konsumsi anak-anak sudah tersedia dari katering sekolah. Jadi, orangtua tidak perlu repot menyiapkan bekal atau memberi uang saku,” ungkap Priscilla, seorang ibu asal Bogor yang memiliki putra yang baru masuk kelas 1 SD bulan ini.
(more…)

Bank Wajib Teliti Nama Nasabah Mirip Teroris

Monday, July 20th, 2009
Bank Wajib Teliti Nama Nasabah Mirip Teroris

JAKARTA – Bank Indonesia mewajibkan perbankan untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap nasabah yang namanya mirip dengan nama teroris. Hal itu sebagai bagian dari Peraturan Bank Indonesia No 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.

“Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris,” sebut salah satu pokok pengaturan dalam PBI tersebut.

Pada pasal 28 disebutkan, bank wajib memelihara database Daftar Teroris yang diterima dari Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu,  bank juga wajib memastikan secara berkala nama-nama Nasabah Bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris.
(more…)

RI Dapat Tambahan Cadangan Yen

Monday, July 20th, 2009
RI Dapat Tambahan Cadangan Yen

JAKARTA – Indonesia memperoleh tambahan cadangan devisa siaga dalam bentuk yen Jepang. Ini akan menambah cadangan devisa yang sebelumnya sudah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dan Jepang, yakni sebesar 12 miliar dollar AS.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (2/7).

Perjanjian tukar-menukar valuta asing secara bilateral (bilateral swap arrangement/BSA) terdahulu yang telah dilakukan dengan Jepang hanya memberikan tambahan cadangan devisa dalam bentuk dollar AS.
(more…)

Garuda Dicabut dari Daftar Hitam Larangan Terbang Uni Eropa

Sunday, July 19th, 2009
Garuda Dicabut dari Daftar Hitam Larangan Terbang Uni Eropa

BRUSSELS — Uni Eropa telah mencabut larangan terbang bagi 4 maskapai penerbangan Indonesia, termasuk maskapai nasional Garuda. Pencabutan larangan yang didasarkan pada perbaikan standar keselamatan terbang secara signifikan itu memungkinkan 4 maskapai Indonesia untuk melayani kembali jasa penerbangan ke benua Eropa.

Uni Eropa sempat mencantumkan semua maskapai Indonesia ke dalam daftar hitam internasional dari maskapai yang dilarang terbang setelah berlangsung serangkaian kecelakaan pesawat pada 2007. Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa menunjukkan bahwa Garuda yang akan melanjutkan penerbangannya ke Eropa pada 2010 dan 3 maskapai Indonesia lainnya—Mandala, Premiair, dan Airfast—telah dicabut dari daftar itu, Selasa (14/7).

“Kami tidak bisa berkompromi dengan keamanan penerbangan,” kata Wakil Presiden Komisi Uni Eropa Antonio Tajani. “Maskapai yang tidak aman seharusnya dilarang terbang di luar wilayah negaranya,” ujarnya.

“Masyarakat memiliki hak untuk terbang secara aman ke mana pun di dunia ini. Penting artinya bagi masyarakat internasional untuk memikirkan ulang kebijakan keamanan penerbangan,” tambahnya.

Di Jakarta, Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal menyatakan akan berusaha mencapai kesepakatan penerbangan komprehensif antara Indonesia dan 27 negara anggota Uni Eropa. Ini karena belum semua maskapai di Indonesia dicabut dari daftar hitam larangan terbang di Eropa. Maskapai negara lain yang belum dicabut larangan terbangnya oleh Eropa di antaranya adalah dari Sierra Leone, Swaziland, dan Republik Demokratik Kongo.