DENPASAR – Kasus pemalsuan pita cukai selama 2009 telah merugikan negara sebesar Rp120 miliar. Pemalsuan itu lebih banyak disumbangkan oleh industri rokok.
“Industri rokok di Indonesia mencapai sekira 3.800 pabrik alias terbanyak di dunia. Sedangkan jumlah aparat kita sangat terbatas,” kata Direktur Cukai Kantor Direktorat Bea Cukai Frans Rupang usai membuka sosialisasi pendeteksian pita cukai di Kantor Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara, Jalan Airport Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (14/1/2010).
Frans menjelaskan, aparatnya yang berjumlah 10.600 orang tidak sebanding untuk mengawasi 17 ribu wilayah di seluruh Indonesia. Mereka juga lebih banyak ditempatkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mengingat kasus pemalsuan pita cukai di kedua wilayah itu tergolong tinggi.
Akibat lemahnya pengawasan, lanjut Frans, pemalsuan pita cukai sampai sekarang masih terjadi. Akibatnya, penerimaan keuangan negara selama 2009 dari cukai hanya mencapai Rp56,4 triliun. “Modusnya yang lagi ngetrend dengan metode spanyol (separuh nyolong-red). Misalnya, memproduksi 1.000 boks, tapi yang diberi pita cukai hanya 100 boks,” ungkapnya.
Kepala Kantor Direktorat Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara Faried Syibli Barchia dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, selain produk rokok, pemalsuan pita cukai juga banyak ditemukan pada produk minuman. Di Bali, berhasil diungkap 10 kasus pemalsuan pita cukai selama 2009.
Tags: aparat, bea cukai, keuangan negara, ngurah rai, pengawasan, produk minuman
