JAKARTA – Bank Indonesia hendaknya tidak lagi memaksakan opsi merger dalam mendorong konsolidasi perbankan. Di sisi lain, Bank Indonesia juga harus membatasi kegiatan bank yang dimiliki asing agar bank yang dibeli asing tidak bertambah banyak.
Pengamat perbankan, Eko B Supriyanto, di Jakarta, Kamis (14/1), menjelaskan, merger sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Di Indonesia merger belum menjadi kebutuhan. Itulah sebabnya, meskipun telah diberikan insentif, merger tidak menjadi pilihan para pemilik bank saat Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mendorong bank meningkatkan modalnya hingga di atas Rp 100 miliar.
Para pemilik bank justru lebih memilih menjual banknya ke investor asing, yang akhirnya membuat industri perbankan Indonesia makin dikuasai asing.
Sebelum krisis 1997, kepemilikan asing di perbankan Indonesia masih 11 persen, tetapi sekarang telah 45,16 persen.
”Untuk itu, langkah merger tidak perlu dipaksakan. Artinya, pengurangan bank tidak perlu lagi dilakukan karena bisa menimbulkan komplikasi. Lagi pula jumlah bank yang sedikit belum tentu mencerminkan struktur perbankan yang kokoh,” kata Eko B Supriyanto.
Menurut dia, biarkan saja bank tetap banyak di Indonesia. Jumlah bank di Indonesia mencapai 122, lebih banyak dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Konsolidasi ke depan, lanjut Eko, sebaiknya difokuskan pada pembagian pasar di antara bank-bank yang berbeda level. ”Saat ini yang diperlukan adalah bank-bank yang tidak hanya bergantung pada ukuran, tetapi seberapa kuat likuiditasnya,” katanya.
Eko juga menekankan agar BI tidak membiarkan bank-bank asing membuka cabang di pelosok, yang berpotensi mematikan Bank Perkreditan Rakyat.
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution sebelumnya menyatakan akan berupaya agar tidak ada lagi bank-bank nasional yang dijual kepada asing.
Tags: arsitektur perbankan indonesia, bank di indonesia, bank perkreditan rakyat, jakarta, konsolidasi
