KPK Kirim Draf Masukan ke Menkum HAM

KPK Kirim Draf Masukan ke Menkum HAM

JAKARTA – Setelah memberi masukan ke Departemen Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan nota masukan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Kabiro Humas KPK Johan Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun draf masukan atas sejumlah klausul yang dimasukkan dalam RPP Penyadapan tersebut.

“Kita akan sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM karena memang muaranya di sana,” kata Johan kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/12/2009).

Draf masukan, sambung dia, masih sama dengan apa yang telah disampaikan KPK ke Depkominfo. Salah satunya, mengenai klausul izin melakukan penyadapan ke Ketua Pengadilan serta penentuan waktu dimulainya penyadapan yakni di tingkat penyidikan.

“Artinya tidak bisa peraturan pemerintah bertentangan berlawanan dengan UU, dan penyadapan dimulai sejak kasus itu dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” sambungnya.

Dia kembali menegaskan, strategi penyadapan sudah terbukti efektif untuk membongkar perkara tindak pidana korupsi khususnya tindak suap. “Saya kira hal-hal yang sudah efektif dan baik jangan justru dilemahkan,” imbuh dia.

Tags: , , , , , ,

Leave a Reply