JAKARTA - Partai Golongan Karya menolak pilihan solusi pembentukan tim pencari fakta (TPF) dan gelar perkara oleh Kepolisian RI, menyusul perseteruan yang kian meruncing antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diwartakan, perseteruan Polri-KPK itu berujung pada penahanan Wakil Ketua KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, yang memicu kemarahan serta protes keras dari banyak kalangan masyarakat sipil. Minggu (1/11) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil empat orang tokoh dalam pertemuan tertutup di Wisma Negara, yang menghasilkan tiga pilihan solusi terhadap kasus tersebut.
Partai Golkar hanya setuju dengan pilihan solusi ketiga, memproses hukum bagi mereka yang terlibat kasus oleh institusi penegak hukum. Namun hal itu harus dilakukan dengan percepatan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan, dan dilakukan secara transparan. Pernyataan itu disampaikan Muladi dalam jumpa pers jajaran Partai Golkar di kantor DPP Golkar, Slipi, Senin (2/11).
Dua pilihan, pembentukan TPF dan gelar perkara dengan melibatkan pihak luar yang independen menurutnya melanggar prinsip penegakan dan supremasi hukum di negara yang demokratis. Prinsip penegakan hukum di sebuah negara yang demokratis menurut Muladi harus bebas dari adanya intervensi pihak luar selain lembaga peradilan dan penegak hukum. Kalau pun terjadi keraguan di kalangan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum, Muladi menyarankan proses percepatan juga diikuti dengan transparansi kepada masyarakat terkait bukti-bukti hukum yang dimiliki kepolisian.
“Segera ungkap secara transparan apa saja bukti permulaan yang dimiliki kepolisian, yang katanya menjadi dasar penahanan Bibit dan Chandra. Sampai sekarang kita tidak pernah tahu apa saja yang disebut sebagai bukti permulaan yang kuat milik polisi itu,” tegas Muladi.
Menurut Muladi, kekuasaan kehakiman dan sistem peradilan harus lah independen. Selain itu proses penegakan hukum juga harus bersifat tegas, tidak pandang bulu serta adil dan tidak memihak, juga mampu memberikan kepastian hukum. Lebih lanjut menurut Muladi, transparansi mutlak diperlukan dalam negara demokratis. Untuk itu dalam kasus tersebut Polri harus mampu menunjukkan secara transparan bukti-bukti tuduhan mereka, baik terkait penyuapan, pemerasan, atau terkait penyalahgunaan wewenang.
Muladi juga merekomendasikan agar Bibit dan Chandra bisa ditangguhkan penahanannya dan mengubahnya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah demi meredam kontroversi yang muncul di masyarakat terkai langkah penahanan Polri sebelumnya. Kecurigaan masyarakat atas penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif tadi menurut Muladi terjadi lantaran kesalahan Polri sendiri, yang selama ini memang tidak transparan dalam prosesnya. Akibatnya banyak kalangan mencurigai ada konspirasi atau pesanan sponsor agar Bibit dan Chandra ditahan.
“Kalau pun TPF sudah dibentuk, kami minta mereka tidak mencampuri independensi sistem peradilan pidana, yang merupakan pilar demokrasi. Saya yakin Pak Buyung (Adnan Buyung Nasution) paham apa yang harus dilakukannya sebagai ketua TPF yang telah dibentuk itu,” tegas Muladi.
Sementara itu saat ditanya tentang dokumen transkrip dan rekaman milik KPK, yang disebut-sebut berisi percakapan sejumlah pihak yang ingin merekayasa kasus Bibit dan Chandra serta ingin mencelakakan dan menutup KPK, Muladi sepakat jika isi rekaman itu dibuka oleh Mahkamah Konstitusi sesuai putusannya sebelumnya.
Selain dibuka, Muladi mendesak aparat terkait juga bisa segera mencari dan memeriksa orang-orang yang disebut dalam rekaman tersebut sekaligus mengusut kebenaran isi percakapan. Hal itu harus dilakukan apalagi dalam rekaman itu disebutkan ada seorang wanita yang mengatakan RI-1 terlibat dan bahkan mendukung aksi rekayasa mereka.
Menurut Muladi, isi percakapan dalam transkrip rekaman itu, apalagi yang dikatakan oleh seorang wanita yang seolah bisa mengatur bahkan RI-1 itu, sangat lah menyakitkan. “Siapa saja yang terlibat dalam rekaman itu harus diusut tuntas. Konstruksi hukumnya bisa menyusul setelah orang-orang itu ketahuan jelas,” katanya.
Tags: dpp golkar, independen, intervensi, komisi pemberantasan korupsi, kpk, partai golongan karya, polri, solusi, supremasi hukum, susilo bambang yudhoyono, transparansi
