JAKARTA — Salah satu penyebab perilaku korup adalah kemiskinan. Pendapatan aparat atau kaum birokrat yang terbatas menjadi salah pemicu korupsi.
“Korupsi terjadi karena adanya kemiskinan, kekurangan yang dialami. Maka, pencegahannya adalah dengan mengatasi kemiskinan yang terjadi,” ujar Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Himawan, saat berbicara pada diskusi Mengkaji Modus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya, di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (27/8).
Saat ditanya, apakah para pejabat yang melakukan korupsi dapat digolongkan miskin? Himawan menyebutkan faktor penyebab lainnya, yaitu kerakusan. Kerakusan ini, menurut dia, berkaitan dengan moralitas. “Tapi ancaman pidana tidak berpikir apakah dia rakus atau tidak. Jika kebutuhan tercukupi, korupsi tidak akan terjadi, kecuali karena kerakusan. Kejaksaan berupaya menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan diplesetkan menjadi tebang pilih,” ujarnya.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan, korupsi yang disebutkan Himawan dikenal dengan corruption by need atau korupsi yang disebabkan karena kebutuhan. “Memang bisa diobati dengan perbaikan kesejahteraan. Kita setuju penghasilan layak bagi polisi dan jaksa. Tapi APBN yang berasal dari uang rakyat tidak boleh untuk membiayai aparat yang koruptif,” kata Febri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2007, kinerja Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa aktor tersangka korupsi yang dijerat, paling banyak, berasal dari lower level, di antaranya kepala dinas, kepala cabang BUMD, pengurus ormas, atau rekanan pemerintah daerah. Sementara itu, jeratan untuk middle dan upper level, yaitu gubernur, wali kota, anggota DPRD, menteri, dan lain-lain, masih sangat minim.
Direktur Pelayanan Publik KPK Didi Rahim mengatakan, untuk menanggulangi perilaku korup, tak cukup sekadar menaikkan gaji aparat pemerintahan. Kenaikan gaji, menurutnya, harus diimbangi dengan penilaian kinerja. “Tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji, tapi harus ada penilaian kinerja termasuk manajemen SDM yang diperbaiki,” kata Didi.
Tags: apbn, hukum indonesia, indonesia corruption, kejaksaan agung, kemiskinan, kenaikan gaji, korupsi, ormas, pemerintah daerah, penilaian kinerja
